Laporan Kinerja (LKjIP) Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Tahun 2023 merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang penyusunannya berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Format penyusunan LKjIP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Lakoran Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
LKjIP Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Tahun 2023 merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta merupakan bagian pertanggungjawaban dalam menggunakan anggaran. LKjIP ini menyajikan informasi terkait capaian kinerja Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang dalam upaya mewujudkan visi dan misi yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan dan sasaran strategis sebagaimana dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Imigrasi 2020 – 2024.
Berikut kami sampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Rudenim Pusat Tanjungpinang tahun 2023
Laporan_Akuntabilias_Kinerja_Instansi_Pemerintah_tahun_2023_compressed.pdf