LATAR BELAKANG
Rumah Detensi Imigrasi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Imigrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rumah Detensi Imigrasi Pusat memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, yang berkedudukan di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, berada dibawah Direktur Jenderal Imigrasi dan secara administratif dan fasilitatif berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau.
Rumah Detensi Imigrasi Pusat merupakan salah satu dari 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat merupakan pusat dari Rumah Detensi Imigrasi di Indonesia. Lingkup kerja dan/atau koordinasi meliputi antar Rumah Detensi Imigrasi, dengan Kantor Imigrasi yang memiliki Ruang Detensi Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01.2009 Tahun 2009, Rumah Detensi Imigrasi Pusat mempunyai fungsi:
- pendetensian;
- pengisolasian;
- pemindahan;
- pemulangan;
- deportasi dan pengusulan penangkalan;
- pelaksanaan fasilitatif penempatan Orang Asing ke negara ketiga dan manajemen ketatausahaan.
Susunan organisasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat terdiri dari:
- Bagian Tata Usaha. Menyelenggarakan tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. Dalam pelaksanaan tugasnya bagian tata usaha dibantu oleh:
- Subbagian Umum;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan
- Bidang Registrasi dan Perawatan. Menyelenggarakan tugas melaksanakan registrasi, administrasi, perawatan, kesehatan deteni, pengusulan penangkalan serta evaluasi dan pelaporan. Dalam pelaksanaan tugas bidang Registrasi dan Perawatan dibantu oleh:
- Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan;
- Seksi Perawatan;
- Seksi Kesehatan
- Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi. Menyelenggarakan tugas melaksanakan penempatan, pengamanan, ketertiban, pengisolasian, pemindahan deteni antar Rumah Detensi Imigrasi dan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi. Dalam pelaksanaan tugas bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi dibantu oleh
- Seksi Penempatan;
- Seksi Keamanan;
- Seksi Pemulangan dan Deportasi.
RUANG LINGKUP
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01.2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi Pusat mempunyai karakteristik:
- Rumah Detensi Imigrasi Pusat dikepalai oleh seorang Kepala Kantor yang secara eselonisasi sebagai Eselon IIb membawahi 3 (tiga) pejabat administrasi setingkat Eselon IIIb dan 9 (sembilan) pejabat pengawas setingkat Eselon IVb, dan didukung pengemban jabatan fungsional baik tertentu yaitu Analis Keimigrasian dan Fungsional Umum dan keseluruhan sumber daya pelaksananya termasuk dengan dukungan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN);
- Melakukan fungsi pendetensian, pengisolasian, pemindahan, pemulangan, deportasi dan pengusulan penangkalan, pelaksanaan fasilitasi penempatan Orang Asing ke negara ketiga dan manajemen ketatausahaan;
- Merupakan satuan kerja berada dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan secara administratif dan fasilitatif berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau;
- Wilayah kerja Rudenim Pusat Tanjungpinang adalah seluruh wilayah Indonesia
Penanganan Orang Asing pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat meliputi Immigratoir, Refugee, dan Asylum Seeker. Untuk hal ini dilakukan pengoordinasian dengan perwakilan negara asing baik yang berada di Indonesia maupun yang berada di luar Indonesia, instansi terkait atau aparat penegak hukum yang menangani pelanggaran Orang Asing seperti illegal fishing, pemerintah daerah dan instansi terkait daerah yang berkaitan dengan pengungsi, lembaga organisasi international yang menangani pengungsi dan pencari suaka (International Organization for Migration), dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).