Pada tahun 2008 dengan Semakin meningkatnya arus kedatangan imigran ilegal (Pencari Suaka/Pengungsi) di Indonesia, pemerintah Indonesia memandang perlu didirikan sebuah Rudenim yang berkapasitas besar maka dibangunlah gedung Rumah Detensi Imigrasi terbesar di Indonesia yang terletak di Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. Untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi maka diterbitkan Permenkumham Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatalaksana Rumah Detensi Imigrasi.
Rumah Detensi Imigrasi Pusat diresmikan tanggal 18 Mei 2011 oleh bapak Patrialis Akbar (Menteri Hukum dan HAM) yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No.31A, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dan berdiri di atas tanah seluas 6.343 m2 dengan daya tampung 400-500 orang
![]() |
![]() |
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang merupakan unit pelaksana teknis yang berada dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau dan menjadi satu dari tiga belas Rumah Detensi Imigrasi yang berada di wilayah Indonesia
- Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang
- Rumah Detensi Imigrasi Semarang
- Rumah Detensi Imigrasi Makasar
- Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
- Rumah Detensi Imigrasi Jakarta
- Rumah Detensi Imigrasi Pontianak
- Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan
- Rumah Detensi Imigrasi Manado
- Rumah Detensi Imigrasi Kupang
- Rumah Detensi Imigrasi Jayapura
- Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
- Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru
- Rumah Detensi Imigrasi Medan
Hingga saat ini terdapat kurang lebih 700 Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang yang ditempatkan pada beberapa tempat penampungan (Community House) yang terdapat pada :
- Bhadra Resort Bintan
- Hotel Kolekta Batam
- Akomodasi Non Detensi Sekupang Batam
- Blok Hunian Rudenim Pusat
- Tempat penampungan Mandiri