Sejarah Kantor

Pada tahun 2008 dengan Semakin meningkatnya arus kedatangan imigran ilegal (Pencari Suaka/Pengungsi) di Indonesia, pemerintah Indonesia memandang perlu didirikan sebuah Rudenim yang berkapasitas besar maka dibangunlah gedung Rumah Detensi Imigrasi terbesar di Indonesia yang terletak di Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. Untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi maka diterbitkan Permenkumham Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatalaksana Rumah Detensi Imigrasi.

Rumah Detensi Imigrasi Pusat diresmikan tanggal 18 Mei 2011 oleh bapak Patrialis Akbar (Menteri Hukum dan HAM) yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No.31A, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dan berdiri di atas tanah seluas 6.343 m2 dengan daya tampung 400-500 orang

peresmian Batu Peresmian

Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang merupakan unit pelaksana teknis yang berada dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau dan menjadi satu dari tiga belas Rumah Detensi Imigrasi yang berada di wilayah Indonesia

  1. Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang
  2. Rumah Detensi Imigrasi Semarang
  3. Rumah Detensi Imigrasi Makasar
  4. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
  5. Rumah Detensi Imigrasi Jakarta
  6. Rumah Detensi Imigrasi Pontianak
  7. Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan
  8. Rumah Detensi Imigrasi Manado
  9. Rumah Detensi Imigrasi Kupang
  10. Rumah Detensi Imigrasi Jayapura
  11. Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
  12. Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru
  13. Rumah Detensi Imigrasi Medan

Hingga saat ini terdapat kurang lebih 700 Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang yang ditempatkan pada beberapa tempat penampungan (Community House) yang terdapat pada : 

  1. Bhadra Resort Bintan
  2. Hotel Kolekta Batam
  3. Akomodasi Non Detensi Sekupang Batam
  4. Blok Hunian Rudenim Pusat
  5. Tempat penampungan Mandiri

kantor depan

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0771-313371 / 0811-708-900
PikPng.com email png 581646   Email : rudenimtnj@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

 

logouptpas
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
   0811-708-900
  rudenimtnj@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI