Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI

WhatsApp Image 2025 02 27 at 19.07.44

JAKARTA – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan.

“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi. Di Kalimantan, lanjut Godam, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.

Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi. “Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban.

Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam. Tidak hanya itu, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut. Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi. “Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa.

Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi. Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

Konferensi Pers Bali

BALI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.

Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan
lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.

"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Untuk memastikan setiap WNA memathi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam.

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu "berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas"

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan "Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus.

Silmy Karim: Pertama di Jawa Timur, Immigration Lounge Hadir di Gresik

ImmiLounge Gresik

GRESIK - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan meresmikan Immigration Lounge keempat di Indonesia, tepatnya di lantai 2 Icon Mall Gresik pada Jumat (18/10/2024). Immigration Lounge pertama di Jawa Timur ini merupakan unit kerja di bawah Kantor Imigrasi Tanjung Perak, berkolaborasi dengan manajemen Icon Mall Gresik.

"Kemudahan dan akses pengurusan layanan keimigrasian di Mall dan pusat perbelanjaan bukan cuma diminati warga Jakarta dan sekitarnya saja, tapi juga di kota-kota besar lain. Gresik sudah jadi Kawasan Ekonomi Khusus dan juga memiliki kawasan industri sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian cukup tinggi, " jelas Silmy Karim.

Sementara itu, jumlah permohonan paspor perhari di Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang wilayah kerjanya meliputi Gresik mencapai 600 orang per hari. Oleh karena itu, dibukanya Immigration Lounge Gresik menjadi alternatif layanan keimigrasian di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Posisi Immigration Lounge yang dekat dengan KEK juga memudahkan warga negara asing (WNA) yang berada di sana untuk mengurus perpanjangan izin tinggal mereka. "Jumlah WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak ada sekitar 3.000 orang dan sebagian besar berdomisili di Gresik, sehingga layanan perpanjangan izin tinggal [Immigration Lounge Gresik] sangat bermanfaat," lanjut Silmy Karim.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik resmi beroperasi melalui Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2022 pada 8 November 2022 dan diproyeksikan mampu menjadi pusat perekonomian baru bagi Provinsi Jawa Timur. KEK merupakan kebijakan strategis Pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi nasional, serta kawasan industri yang memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kawasan ini dilengkapi dengan fasilitas dan kemudahan yang dihadirkan bagi investor dalam dan luar negeri.

Untuk itu, Immigration Lounge Gresik menyediakan layanan percepatan paspor elektronik dengan jumlah kuota 100 pemohon bagi warga negara Indonesia (WNI) serta layanan perpanjangan visa on arrival (VoA) 50 kuota bagi warga negara asing per hari. Bagi pemohon paspor prioritas (lanjut usia, anak-anak di bawah lima tahun, difabel, ibu hamil) dapat langsung datang (walk-in), tak perlu mendaftar di Aplikasi M-Paspor.

Immigration Lounge Gresik beroperasi setiap hari, dari hari Senin hingga Minggu, pukul 10.00 - 17.00 WIB. Immigration Lounge juga menyediakan layanan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia bagi yang sudah menyelesaikan proses foto dan bermaksud langsung pulang.

Konsep ini merupakan pengembangan dari keberhasilan yang telah diraih di Jakarta. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan paspor di Immigration Lounge Gresik dapat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

"Inovasi yang baik tentunya akan sama-sama kita dukung untuk diimplementasikan di kantor imigrasi yang lain. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Gresik dan sekitarnya akan layanan keimigrasian yang lebih terjangkau dan mudah," tutup Silmy.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Immigration Lounge Gresik, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Tanjung Perak melalui WhatsApp di nomor 081-234-333-700 atau melalui akun media sosial @kanim_tgperak

Silmy Karim: Kerja Sama Imigrasi dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian

Kerja Sama Dengan VFS Global

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meresmikan kerja sama dengan VFS Global, perusahaan terbesar di bidang layanan keimigrasian, pada Rabu (16/10/2024). Layanan keimigrasian pada website VFS Global akan mulai beroperasi pada Desember 2024, tepat sebelum musim liburan akhir tahun. Kedua belah pihak tak hanya bekerja sama dalam pelayanan, namun juga dalam meningkatkan minat warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia melalui berbagai program promosi.

Untuk memudahkan akses orang asing dalam mendapatkan visa, Ditjen Imigrasi telah menerapkan layanan berbasis online. Kini, melalui kerja sama dengan VFS Global, Ditjen Imigrasi selangkah lebih maju dalam efisiensi proses permohonan dan penerbitan electronic visa. Afiliasi VFS Global dengan international airlines seperti Emirates, Thai Airways dan Air India juga mendukung penyebaran informasi dan promosi visa Indonesia.

"Jejaring kerja sama VFS Global dengan airlines memungkinkan warga negara asing membeli tiket pesawat sekaligus memperoleh visa, misanya pada platform milik maskapai Emirates. Saya berharap kerja sama serupa dapat terjalin dengan Garuda Indonesia untuk semakin mempermudah proses perjalanan ke Indonesia," tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

la menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah menerapkan digitalisasi visa elektronik (e-Visa) yang bisa di-apply online, dengan pembayaran menggunakan kart kredit, serta dapat melewati autogate. "Sekarang, kami tingkatkan lagi jangkauan layanan dengan membuka akses permohonan melalui VFS Global," ujar Silmy Karim.

Mendukung pernyataan tersebut, pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) VFS Global, Zubin Karkaria mengatakan pihaknya sangat gembira dapat turut menyediakan layanan elektronik visa Indonesia.

"Indonesia merupakan destinasi yang sangat populer bagi para pelancong di seluruh dunia, dan kami merasa terhormat untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal migrasi untuk layanan online ini. Opsi baru pengajuan visa melalui website VFS Global akan meningkatkan pengalaman pengajuan visa, sehingga dapat mendorong penggunaan platform digital," tukas Zubin.

Nilai tambah lain diperoleh Ditjen migrasi melalui kerjasama ini di antaranya adalah fasilitas pemesanan grup besar dan layanan pelanggan dalam beberapa bahasa. Di samping itu, jaringan yang dimiliki VFS Global di 153 negara dengan 3.469 kantor cabang di seluruh dunia.

"Ditjen Imigrasi menawarkan solusi digital termutakhir yang meningkatkan experience bagi warga negara asing yang ingin mengunjungi Indonesia. Dalam kerja sama kami dengan VFS Global, kami bertujuan untuk secara efektif berkontribusi terhadap peningkatan kedatangan orang asing, dengan mempertimbangkan jaringan dan platform digital yang dimiliki oleh partner kami," pungkas Silmy.

Penerbitan Surat Dukungan Work and Holiday Visa Australia Berjalan Transparan

11 okt

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membuka pendaftaran Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV) pada Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB. Permohonan SDUWHV dilakukan secara online melalui laman website sduwhv.imigrasi.go.id. Tahun ini, Ditjen Imigrasi membuka total 4.796 kuota. Jumlah tersebut ditentukan oleh Department of Home Affairs (DHA) Australia berdasarkan perjanjian kerja sama yang dijalin oleh kedua negara.

SDUWHV merupakan surat dukungan dari Pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Work and Holiday Visa Australia. Kegiatan ini menandai langkah penting dalam memfasilitasi mobilitas pemuda-pemudi Indonesia dengan rentang usia 18 hingga 30 tahun untuk berkesempatan ke Australia melalui program Work and Holiday Visa.

Direktur Sistem Dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Chicco Muttaqin menyampaikan bahwa tampilan (user interface) dan alur pada website (user experience) kini lebih mudah untuk digunakan. Pengguna website dapat memantau jumlah pemohon yang online dan pemohon yang sudah berhasil mendapatkan SDUWHV.

"Website SDUWHV sengaja kami buat baru dengan mekanisme dan teknologi yang mirip dengan website ticketing agar dapat mengakomodasi kebutuhan para pemohon. Selain itu, ditambahkan juga fitur live cam dan selfie verification untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar asli, bukan bot, dan tidak melakukan kecurangan dalam pengajuannya, seperti menggunakan "joki". Alhamdulillah berjalan dengan baik, website tidak down sampai kuota habis," ungkap Chicco, Jumat (11/10/2024).

Hanya dalam beberapa jam, seluruh kuota SDUWHV langsung terisi. Hingga pukul 18.25 WIB tanggal 10 Oktober, total pemohon mencapai 11.910 orang, dan sebanyak 4.796 SDUWHV telah berhasil diterbitkan dari total 4.796 kuota yang sudah terpenuhi.

Salah seorang pemohon, Cassandra, membagikan pengalaman positifnya terkait proses pendaftaran SDUWHV 2024 melalui Instagram Story. "Good job @ditjen_imigrasi keren banget ya sistemnya tahun ini! Jujurly susah war-nya, mana berjuang sendiri di warnet [warung internet dengan modal berdoa dan refresh terus but 3 jam doang udah dapet SDU. Praise The Lord ya, Gue ga percaya Gue bisa dapet loh," tulisnya.

Di samping itu, Chicco juga memastikan bahwa proses SDUWHV ini berjalan tanpa ada penyelewengan. la menyebutkan, seluruh proses telah dipersiapkan dengan baik dan matang.

"Pelaksanaan penerbitan Surat Dukungan Work and Holiday Visa ini kami pastikan berjalan transparan dan diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia. Selama pendaftaran SDUWHV dibuka, pemantauan dilakukan terhadap dashboard back-end yang menampilkan data pemohon secara real-time. Kami juga mengundang perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk hadir dan memantau langsung pelaksanaan SDUWHV 2024 ini," imbuhnya.

Mendukung pernyataan Dirjen Imigrasi, Asisten Ombudsman RI, Nugroho Eko Martono mengatakan, "Kami dari Ombudsman berkesempatan diundang oleh Ditjen Imigrasi untuk menyaksikan jalannya SDUWHV secara live. Proses yang dilaksanakan secara transparan, permohonan yang masuk luar biasa, dan animo masyarakat sangat besar sehingga dalam hitungan dua menit sudah sekitar 5.000 (lima ribu) yang masuk, dapat direspon dengan baik oleh tim dari Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Pengaduan dan pertanyaan terkait pendaftaran SDUWHV dapat diajukan melalui loket layanan pelanggan, kontak WhatsApp di nomor 081-1103-0044 atau alamat surel di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0771-313371 / 0811-708-900
PikPng.com email png 581646   Email : rudenimtnj@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

 

logouptpas
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
   0811-708-900
  rudenimtnj@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI