Rudenim Pusat Tanjungpinang Melakukan Pengawasan Terhadap Pengungsi

19 oktober

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah Republik Indonesia khususnya dalam hal penanganan Pengungsi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan melaksanakan pengawasan keimigrasian secara berkala terhadap para pengungsi yang berada di Akomodasi Non-Detensi (AND) Sekupang Batam dan Hotel Kolekta Batam.  Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengungsi tetap berada dalam pengawasan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak para pengungsi tetap terjamin.

Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan, Ispaisah menjelaskan bahwa Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Indonesia, termasuk para pengungsi. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran mereka di Indonesia tidak mengganggu ketertiban umum."

Selama kegiatan pengawasan, petugas Rudenim melakukan berbagai kegiatan, antara lain:

  • Pengecekan identitas: Memastikan bahwa setiap pengungsi memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan data yang tercatat.
  • Monitoring aktivitas: Melakukan pemantauan terhadap aktivitas sehari-hari para pengungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
  • Koordinasi dengan pihak terkait: Bekerjasama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan organisasi kemanusiaan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0771-313371 / 0811-708-900
PikPng.com email png 581646   Email : rudenimtnj@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

 

logouptpas
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
   0811-708-900
  rudenimtnj@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI