Yogyakarta-Selasa (24/09/2024) Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Kunjungan ini dilakukan pada 24 September 2024, dengan tujuan untuk mempelajari praktik terbaik dalam penerapan P2HAM yang telah berhasil dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah diakui sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada hak asasi manusia. Pada tahun 2021, Kantor Imigrasi Yogyakarta bahkan berhasil meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM atas keberhasilannya dalam menerapkan P2HAM.
Tim Rudenim Pusat Tanjungpinang yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum, Kasnur Ijmal, mendapatkan kesempatan untuk melihat secara langsung berbagai fasilitas dan sarana pendukung yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selain itu, tim dari Rudenim Tanjungpinang juga berdiskusi dengan para pejabat dan petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta mengenai berbagai inovasi dan strategi yang telah mereka lakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berbasis HAM.
"Kunjungan kerja ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami dapat belajar banyak dari pengalaman dan keberhasilan Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menerapkan P2HAM. Kami berharap dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah mereka lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Rudenim Pusat Tanjungpinang," ujar Kasnur Ijmal.