Tanjungpinang-Senin (23/09/2024)Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang telah melakukan pendetensian terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial OBE (42) dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur . Pendetensian ini dilakukan setelah OBE selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur dan sempat ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Sebelumnya, OBE telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin (11 Desember 2023) atas pelanggaran Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. OBE terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Setelah bebas dari Lapas Cianjur pada Senin (9 September 2024), OBE kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cianjur untuk menunggu proses selanjutnya. Setelah melalui berbagai pertimbangan, pihak Imigrasi memutuskan untuk memindahkan OBE ke Rudenim Pusat Tanjungpinang pada Senin (23 September 2024).