Tanjungpinang, 06 Januari 2024 - Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta tim renovasi rumah negara, melakukan peninjauan langsung ke lokasi renovasi. Peninjauan ini dilakukan terhadap 5 unit rumah negara yang sedang dalam proses renovasi di dua lokasi, yaitu di Jl. Jend A. Yani dan Bukit Semprong.
Dalam pelaksanaannya Kontraktor pelaksana (penyedia) pekerjaan renovasi mengalami kendala dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu 150 hari kalender sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir yaitu pada tanggal 21 Desember 2024. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebagai dasar pertimbangan untuk:
1. Pemberian kesempatan pertama kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender;
2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan pertama sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan atau sampai dengan maksimal selama 90 hari kalender;
3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan terhitung setelah berakhirnya kontrak pekerjaan konstruksi pada tanggal 21 Desember 2024.
Pekerjaan renovasi rumah dinas pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang akan terus berlanjut sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Pembangunan rumah dinas sendiri merupakan bagian penting dari upaya peningkatan fasilitas bagi pegawai Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang. Ketersediaan rumah dinas yang layak dan representatif diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja pegawai