Hai Sobat Mido, taukah sobat bahwa orang asing yang melanggar aturan keimigrasian bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian.
Pada Selasa (07/01/2025), Rumah Detensi Imigrasi Pusat mendetensi 1 Deteni Warga Negara Rusia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Adapun proses masuknya calon Deteni yang dilakukan Bidang Registrasi dan Perawatan (Regwat) sebagai berikut:
1. Pengecekan kesehatan Deteni oleh Seksi Kesehatan;
2. Pengecekan barang bawaan dan peregistrasian berkas/data Deteni oleh Seksi RAP (Registrasi, Administrasi dan Pelaporan);
3. Proses penempatan ke blok masing-masing oleh Seksi Penempatan dan Petugas Pengamanan (Seksi Keamanan);
4. Serah terima kebutuhan perlengkapan Deteni seperti masker, peralatan mandi, kasur, makan malam, dll oleh Seksi Perawatan di Blok Hunian