Pendetensian Terhadap 2 Orang WNA Nigeria

12 september pendetensian

Tanjungpinang-Kamis (12/09/2024) Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang kembali melakukan pendetensian terhadap 2 orang Deteni Warga Negara Nigeria kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, setelah sebelumnya menerima kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tanggerang. Hingga saat ini jumlah Deteni yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung sebanyak 35 orang dengan jumlah terbanyak yaitu WN Nigeria sebanyak 19 orang.  

Proses pendetensian calon Deteni di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang adalah sebagai berikut:
1. Pengecekan kesehatan Deteni oleh Seksi Kesehatan;
2. Pengecekan barang bawaan dan peregistrasian berkas/data Deteni oleh Seksi RAP (Registrasi, Administrasi dan Pelaporan);
3. Proses penempatan ke blok masing-masing oleh Seksi Penempatan dan Petugas Pengamanan (Seksi Keamanan);
4. Serah terima kebutuhan perlengkapan Deteni seperti masker, peralatan mandi, kasur, makan malam, dll oleh Seksi Perawatan di Blok Hunian
 
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian, serta mendukung penegakan hukum di bidang keimigrasian.
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0771-313371 / 0811-708-900
PikPng.com email png 581646   Email : rudenimtnj@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

 

logouptpas
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
   0811-708-900
  rudenimtnj@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI